PURBALINGGA - Seorang Wartawan bernama Ansor di kabupaten Purbalingga, Diduga mengalami Intimidasi dan Upaya Tindak Pidana penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan oleh sekelompok orang. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di SDN 1 Buara, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga, pada Minggu (01/10/2023).
Dalam keterangan dari Ansori mengatakan bahwa dirinya waktu itu sedang melakukan penelusuran dalam tugas jurnalistiknya. Dirinya mengungkapkan saat itu mendatangi proyek pembangunan di SDN 1 Buara dan melakukan kontrol sosial masyarakat. Dia mengalami perlakuan tidak mengenakan dari masyarakat yang diprovokasi oleh Seorang Guru.
"Pada waktu itu saya melakukan aktivitas peliputan dan Klarifikasi disebuah SDN 1 Buara yang sedang dilakukan pembangunan dan disitu ketemu dengan oknum Guru, entah kenapa oknum Guru tersebut seolah tidak senang kedatangan saya di tempat itu, lantas Memprovokasi pekerja Kuli Bangunan yang berada di tempat itu, sehingga terjadi Pelemparan Wadah Pulpen dan Rokok yang Masih menyala ke Wajah saya, dan diintimidasi serta disuruh membuat Surat Pernyataan agar tidak melakukan Peliputan di SD tersebut, " ungkapnya.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Lebih Lanjut, Dari kejadian tersebut Dirinya melaporkan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Oknum Guru kepada pihak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) ke Polres Purbalingga, Guna proses Hukum lebih lanjut untuk mendapatkan keadilan.
"Apa yang saya alami Harus terungkap karena Ada Disitu ada Oknum Guru yang Seharusnya Memberikan Hal baik bukan malah Memprovokasi Para Pekerja Bangunan untuk upaya melakukan penganiayaan terhadap saya, Dari Kasus Ini Saya sudah Membuat Laporan ke Polres Purbalingga, " Tambahnya.
Sebut Saja Bodong seorang Oknum Guru yang Diduga Otak Melakukan Intimidasi dan Provokasi serta Upaya penganiayaan Harus secepatnya ditangkap Polisi, Guna Mempertanggungjawabkan Perbuatanya, karena tidak selayaknya seorang Guru tidak mencerminkan seorang Pendidik malah Membuat onar dan memprovokasi dan melakukan tindakan Kriminal.
Rekan-rekan Jurnalis di Barlingmascakeb (Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap dan Kebumen yang Tergabung Dari Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) dan Komunitas Wartawan Lokal (KAWAL) Serta Organisasi atau Pemerhati Pers lainya menyanyangkan hal tersebut terjadi. Tidak sepantasnya Oknum Guru seperti itu apalagi peristiwa itu dilakukan di Tempat Pendidikan Sekolah Dasar Negeri.
Rekan Pers di Barlingmascakeb akan mendorong APH Agar para Pelaku tersebut cepat dapat Ditangkap.
Kejadian ini menjadi perhatian semua Pihak terutama Rekan Wartawan di Barlingmascakeb dan perlu diketahui Masyarakat Bahwa Seorang jurnalis Melakukan Tugasnya dilindungi Undang-undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Ada Hukum yang Berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dijalankan. Maka dari Itu tidak boleh seenaknya Main Hakim Sendiri.
(Tim)